MEMBUKA
PASAR EKSPOR BAGI KOMODITI INDONESIA
(Materi
Diskusi)
Oleh:
Muh Abdul
Halim, SE
PERGURUAN TINGGI MUHAMMADIYAH SEKOLAH TINGGIILMU EKONOMIAHMAD
DAHLAN
JAKARTA
Juli 2005
PEMBAHASAN
1.
Problema Ekspor
Kita mengetahui bahwa masalah ekspor itu bukanlah persoalan yang
berdiri sendiri, tetapi hanyalah sebagai ujung dari suatu kegiatan ekonomi yang
menyangkut bidang yang amat luas, atau paling banyak dapat dikatakan hanya
sebagai salah satu dari ,satu mata rantai aktivitas perekonomian pada umumnya.
Dapatlah dibayangkan bahwa hasil produksi-produksi petani-petani
kecil ini, hasil hutan yang masih berserakan dan hasil laut yang belum terduga
banyaklah itu memanglah sumber-sumber mata air kemakmuran bangsa kita yang
tidak akan habis-habisnya, dan khususnya merupakan potensi devisa yang besar
bagi negara kita. Hasil-hasil itu setidak-tidaknya harus dikumpulkan lebih dulu
dari sedikit demi sedikit dari tempat-tempat kecil yang terpencil di pedalaman.
Dari situ diangkut ke kota dan kemudian dalam jumlah yang agak banyak baru
diangkut ke pelabuhan yang terdekat. Sampai pada taraf itu saja kita sudah
dihadapkan pada masalah pokok:
a. Masalah Pengumpulan dan
b. Masalah Angkutan Darat
Masalah
pengumpulan merupakan persoalan tersendiri, bagaimana caranya mengumpulkan
barang itu dari tempat-tempat kecil dan dari produsen yang tersebar itu. Tidak
dapat dipungkiri bahwa belum semua tempat didesa-desa kita mempunyai jaringan
perhubungan darat yang dapat dilalui kendaraan bermotor, sehingga pemikiran
mengenai jenis alat pengangkutan yang akan dipakai untuk usaha pengumpulan
merupakan persoalan tersendiri pula.
c. Masalah Pembiayaan Rupiah ( Rupiah Financing)
Persoalan pembiayaan ini merapakan persoalan yang penting pula,
apakah keuangan sendiri dari setiap pengusaha cukup kuat untuk membiayainya,
ataukah tidak perlu bantuan dari bank-bank pemerintah atau badan-badan keuangan
lainnya. Sebagai mana diuraikan diatas, barang ekspor kita sebagian dihasilkan
oleh produsen kecil ataupun hanya dipungut dari hutan-hutan, laut dan sungai.
Produsen atau pengumpul pertama itu mempunyai tingkat pengetahuan dan cara
pengolahan yang tidak sama, sehingga barang yang dihasilkan belum mempunyai
mutu yang seragam, bahkan mungkin sekali belum dilakukan pengolahan sama
sekali. Barang yang masih sedemikian itu sudah tentu belum dapat diperdagangkan
ke luar negeri, tetapi masih perlu diolah lebih dulu. d. Masalah Sortasi dan
Up-grading ( Sorting dan up-grading )
Baik didesa maupun dikota-kota pelabuhan barang-barang yang sudah
terkumpul harus disimpan dengan baik dan dimasukkan didalam karung ataupun peti
yang kuat sehingga terhindar dari kemungkinan kerusakan selama dalam penyimpanan atau selama dalam
perjalanan.
e. Masalah Pergudangan dan
pengepakan ( Storage dan Packing)
Dari uraian diatas itu dapatlah diambil kesimpulan bahwa masalah
ekspor tidak dapat dilepaskan dari masalah dibidang usaha lain, dan persoalan
yang timbul pada masing-masing bidang yang luas itu bukanlah soal yang mudah
sehingga memerlukan peninjauan dan pemikiran yang lebih mendalam.
Kegagalan dalam mengatasi salah satu dari sekian banyak persoalan
itu dapat menggagalkan seluruh rencana ekspor itu. Bahwa persoalan yang
menyangkut bidang ekspor sebagai salah satu dari perdagangan luar negeri akan
meliputi bidang aktivitas sebagai berikut:
1. Bidang produksi.
2. Bidang pengumpulan.
3. Bidang sortasi dan
up-grading.
4. Bidang angkutan darat.
5. Bidang pembiayaan (
keuangan ).
6. Bidang pergudangan dan
pengepakan.
7. Bidang angkutan laut.
8. Bidang perasuransian.
9. Persoalan produsen dan
peraturan pemerintah.
10. Persoalan administrasi perusahaan.
11. Persoalan organisasi produksi dan pemasaran.
12. Persoalan khusus diparitas dan subsidi.
13. Persoalan pemasaran.
Kekurang sempurnaan dalam mempersiapkan barang-barang yang akan
dikirim keluar negeri, pasti akan membawa konsekwensi yang tidak diharapkan.
Disamping merupakan kegagalan dalam usaha mendapatkan devisa juga akan
menjatuhkan nama baik sebagai eksportir maupun sebagai negara produsen. Kurang
mampunya kita menanggulangi persoalan diatas dapat menimbulkan akibat sebagai
berikut:
1. Pengiriman barang terlambat ( delaying shipment ) yang mungkin
disebabkan oleh:
- Kesulitan angkutan
darat.
- Kesulitan angkutan
laut.
- Kesulitan dalam hal
peraturan pemerintah.
- Ketidakberesan
administrasi perusahaan.
2. Barang sama sekali
tidak dapat dikirim ( non delivery ) yang mungkin disebabkan oleh:
- Masalah produksi.
- Kesulitan pembiayaan.
- Kesulitan dalam
pengumpulan
- Persoalan disparitas.
3. Mutu yang tidak sesuai
dalam arti kata lebih rendah dari yang telah dimufakati semula ( lower grade
quality ) yang mungkin disebabkan:
- Masalah sortasi dan
up-grading.
- Masalah pergudangan dan
pengepakan yang tidak sempurna.
4. Kekurangan berat timbangan ( short weight ) yang dapat disebabkan
karena:
- Kekurangan peralatan
pergudangan dan ketidaksempurnaan pengepakan.
- Kerincuhan dalam
administrasi perusahaan.
- Kekurangtelitian pejabat
yang ditugaskan melakukan penimbangan.
5. Pengepakan yang tidak memenuhi syarat ( improper packing ) sebagai
akibat dari kurang diperhatikannya syarat-syarat pengepakan barang untuk ekspor
yang juga menjadi persoalan pengepakan dan pergudangan.
6. Keterlambatan dalam
pengiriman shipping documents (unsmoothly flow of documents) yang disebabkan
oleh :
- Ketidakberesan dalam
administrasi perusahaan.
- Birokratisme dalam
pelaksanaan prosedur dan
peraturan pemerintah.
Persoalan
diatas pasti akan menimbulkan adanya tuntutan ganti rugi (claims ) yang berarti
berkurangnya penghasilan devisa yang diharapkan, bahkan bukanlah hal yang
mustahil devisa yang sudah masuk didalam kas negara pun adakalanya terpaksa
dikeluarkan lagi untuk membayar claims ini seperti dalam hal non-delivery.
F . Masalah Pemasaran
Semua masalah yang
dikemukakan diatas menyangkut masalah dalam negeri yang
tanggung jawab penanganannya tergantung pada kita sendiri pula. Kalau dilihat
lebih jauh semua masalah itu sesungguhnya termasuk masalah produksi
semata-mata. Segi lain yang sesungguhnya sangat menentukan, namun sangat pelik
pula adalah masalah pemasaran.
Ada 3
(tiga) hambatan pokok dalam pemasaran komoditi kita :
1. Daya saing yang rendah
dalam harga dan waktu penyerahan, sebagai akibat ekonomi biaya tinggi dan
kebiasaan kerja aparatur yang birokratis (Red-Tape).
2. Daya saing sering
dianggap masalah intern ( Micro ) eksportir padahal sesungguhnya masalah
nasional yang tak mungkin diatasi pengusaha sendiri-sendiri.
3. Saluran pemasaran tudak
berkembang keluar negeri, karena tidak berkembangnya Wisma Dagang ( Multi
Commodity Trader ).
2 Aneka Cara Ekspor
Dalam melaksanakan ekspor keluar negeri dapat ditempuh beberapa
cara antara lain sebagai berikut:
a. Ekspor Biasa
Dalam hal ini barang dikirim keluar negeri sesuai dengan peraturan
umum yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli diluat negeri untuk memenuhi
suatu transaksi yang sebelumnya sudah diadakan dengan importir luar negeri.
Sesuai dengan peraturan devisa yang berlaku maka hasil devisa yang diperoleh
dari ekspor ini dapat dijual kepada Bank Indonesia, sedang eksportir menerima
pembayaran dalam mata uang rupiah sesuai dengan penetapan nilai lawan ( kurs
valuta ) valuta asing yang ditentukan dalam bursa valuta, atau dapat juga
dipakai sendiri oleh eksportir.
b. Barter
Yang dimaksud dengan barter adalah pengiriman barang-barang keluar
negeri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negeri.
Dalam hal ini berarti pengirim barang, tidak menerima pembayaran dalam mata
uang asing, tapi dalam bentuk barang yang dapat dijual didalam negeri untuk
mendapatkan kembali pembayaran dalam mata uang rupiah. Sistem barter yang sudah
sangat usang ini masih diteruskan dalam pergaulan antara bangsa dalam jaman
modern dan dikenal dengan aneka istilah seperti:
1. Direct Barter
Yang dimaksud dengan direct barter atau barter iangsung merupakan
system petukaran barang dengan barang dengan mempergunakan alat penentu nilai
atau lazim pula disebut dengan denominator of value suatu mata uang asing
seperti dollar Amerika, dan penyelesaian dilakukan melalui clearing pada neraca
perdagangan antara kedua negara yang bersangkutan. System direct barter ini
banyak dikembangkan untuk menampung kegiatan perdagangan internasional antara
negara-negara sosialis dengan negara-negara Industri Barat (Kapitalis Barat ).
Transaksi direct barter ini biasanya dilakukan melalui bank yang mempunyai staf
ahli yang bergiat dalam perdagangan barter ini.
2. Switch
Barter
Switch Barter atau barter alih adalah bilamana salah satu pihak
tidak mungkin memahfaatkan sendiri barang yang diterimanya dari pertukaran ini,
maka negara pengimpor itu dapat mengalihkan (Switching) barang tersebut
kenegara ketiga yang membutuhkan.
3. Counter Purchase
Counter purchase atau imbal beli atau lazim juga disebut counter
trade adalah suatu system perdagangan timbal balik antar dua negara. Misalnya
suatu negara yang menjual suatu produk kepada negara lain harus membeli pula
suatu produk negara tersebut dengan mengaitkan ekspor dengan impor.
4. Buy Back Barter
Buy back barter atau barter beli kembali adalah suatu system
penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan
cara membantu menciptakan kapasitas produksi dinegara berkembang, yang nantinya
hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.
c. Konsinyasi ( Consignment)
Yang dimaksud dengan konsinyasi adalah pengiriman barang keluar
negeri untuk dijual sedangkan hasil penjualannya diperlakukan sama dengan hasil
ekspor biasa.
d. Package Deal
Dalam rangka memperluas pasaran hasil bumi kita terutama dengan
negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan
( Trade Agreement ) dengan salah satu negara. Pada perjanjian ditetapkan
sejumlah barang tertentu akan diekspor kenegara itu dan sebaliknya dari negara
itu akan diimpor sejumlah jenis barang yang dihasilkan dinegara tersebut dan
yang kiranya kita butuhkan. Pada prinsipnya semacam barter, namun terdiri dari
aneka komoditi.
e. Penyelundupan ( Smuggling )
Dinegara manapun hampir selalu ada, baik perorangan maupun
badan-badan usaha yang hanya memikirkan kepentingan dan keuntungan diri
sendiri, tanpa mengindahkan kepentingan masyarkat rakyat banyak, apalagi peraturan
yang berlaku. Karena itu didalam perdagangan luar negeri khususnya, ada saja
golongan-golongan yang berusaha untuk meloloskan diri dari peraturan-peraturan
pemerintah yang, dianggapnya merugikan
kepentingannya, ataupun untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya,
dengan cara yang melanggar peraturan yang berlaku.
Disamping itu ada pula golongan yang berusaha untuk memindahkan
kekayaan yang diperolehnya di Indonesia keluar negeri dengan menempuh cara yang
illegal. Kemudian ada juga golongan yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja
berusaha melahirkan atau memindahkan kekayaan alam Indonesia keluar negeri.
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari suatu negara kenegara
lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku dianggap sebagai usaha penyelundupan
atau smuggling. Bahaya dari setiap penyelundupan terletak adanya pelarian dari
kekayaan keluar negeri ( assets flight ) tanpa mendapatkan suatu kompensasi.
Penyelundupan dapat dibagi dalam garis besarnya menjadi dua bagian yakni:
1. Yang seluruhnya
dilakukan secara illegal.
2. Penyelundupan administrative yang
dilakukan dengan cara membonceng pada prosedur yang legal.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dalam pembuatan makalah ini, penulis dapat menyimpulkan bahwa
barang-barang yang diperdagamgkan ke luar negeri atau diexpor terdiri dari
bermacam-macam jenis hasil bumi seperti karet, kopi, lada, rotan, dammar, kayu,
gaplek, tapioca, di samping hasil-hasil tambang dan hasil-hasil laut seperti
minyak mentah, nikel, bouksit, timah, udang, ikan, agar-agar laut, kulit kerang
dan lain-lainnya.
2. Saran
a. Jangan melakukan
perjalanan promosi sebelum kita mengetahui selera calon pembeli.
b. Siapkan terlebih dahulu katalogus dan daftar harga atas C & F
dan GIF dan perkiraan waktu penyerahan untuk kuantum tertentu serta pesanan (
order ) minimum yang dapat dilayani, lilengkapi dengan contoh bila mungkin.
c. Menentukan calon pembeli yang paling sesuai, apakah sebuah
department store, Trading House, Import - Agent ataukah Wholesalers,
d. Nama calon pembeli
diluar negeri dapat diperoleh melalui atase perdagangan ataupun melalaui
bank-bank didalam negeri
yang biasanya banyak mengetahui alamat mereka atau melalui
BPEN ( Badan Pengembangan Ekspor Nasional).
e. Memenuhi janji tepat
pada waktunya merupakan bagian dari harga dirinya.
f. Bila kita sendiri kurang
memahami bahasa asing seperti bahasa inggris ada baiknya menyewa seorang juru
terjemah ( Interpreter ) yang biasanya dapat disediakan di bank-bank, atase
perdagangan ataupun di hotel-hotel berbintang.
DAFTAR PUSTAKA
Amir, M.S. Ekspor Impor. Jakarta: PT Pustaka Binaman
Pressindo, 1993.
Haris Munandar, Drs, M.A. Ekonomi Internasional. Jakarta:
Erlangga, 1997.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar