Rabu, 30 Oktober 2013

KARYA ILMIAH 3



MEMBUKA PASAR EKSPOR BAGI KOMODITI INDONESIA

(Materi Diskusi)



Oleh:
Muh Abdul Halim, SE




PERGURUAN TINGGI MUHAMMADIYAH SEKOLAH TINGGIILMU EKONOMIAHMAD DAHLAN
JAKARTA
Juli 2005

PEMBAHASAN
1.         Problema Ekspor
Kita mengetahui bahwa masalah ekspor itu bukanlah persoalan yang berdiri sendiri, tetapi hanyalah sebagai ujung dari suatu kegiatan ekonomi yang menyangkut bidang yang amat luas, atau paling banyak dapat dikatakan hanya sebagai salah satu dari ,satu mata rantai aktivitas perekonomian pada umumnya.
Dapatlah dibayangkan bahwa hasil produksi-produksi petani-petani kecil ini, hasil hutan yang masih berserakan dan hasil laut yang belum terduga banyaklah itu memanglah sumber-sumber mata air kemakmuran bangsa kita yang tidak akan habis-habisnya, dan khususnya merupakan potensi devisa yang besar bagi negara kita. Hasil-hasil itu setidak-tidaknya harus dikumpulkan lebih dulu dari sedikit demi sedikit dari tempat-tempat kecil yang terpencil di pedalaman. Dari situ diangkut ke kota dan kemudian dalam jumlah yang agak banyak baru diangkut ke pelabuhan yang terdekat. Sampai pada taraf itu saja kita sudah dihadapkan pada masalah pokok:
a.   Masalah Pengumpulan dan
b.   Masalah Angkutan Darat
Masalah pengumpulan merupakan persoalan tersendiri, bagaimana caranya mengumpulkan barang itu dari tempat-tempat kecil dan dari produsen yang tersebar itu. Tidak dapat dipungkiri bahwa belum semua tempat didesa-desa kita mempunyai jaringan perhubungan darat yang dapat dilalui kendaraan bermotor, sehingga pemikiran mengenai jenis alat pengangkutan yang akan dipakai untuk usaha pengumpulan merupakan persoalan tersendiri pula.
c.    Masalah Pembiayaan Rupiah ( Rupiah Financing)
Persoalan pembiayaan ini merapakan persoalan yang penting pula, apakah keuangan sendiri dari setiap pengusaha cukup kuat untuk membiayainya, ataukah tidak perlu bantuan dari bank-bank pemerintah atau badan-badan keuangan lainnya. Sebagai mana diuraikan diatas, barang ekspor kita sebagian dihasilkan oleh produsen kecil ataupun hanya dipungut dari hutan-hutan, laut dan sungai. Produsen atau pengumpul pertama itu mempunyai tingkat pengetahuan dan cara pengolahan yang tidak sama, sehingga barang yang dihasilkan belum mempunyai mutu yang seragam, bahkan mungkin sekali belum dilakukan pengolahan sama sekali. Barang yang masih sedemikian itu sudah tentu belum dapat diperdagangkan ke luar negeri, tetapi masih perlu diolah lebih dulu. d. Masalah Sortasi dan Up-grading ( Sorting dan up-grading )
Baik didesa maupun dikota-kota pelabuhan barang-barang yang sudah terkumpul harus disimpan dengan baik dan dimasukkan didalam karung ataupun peti yang kuat sehingga terhindar dari kemungkinan kerusakan selama  dalam penyimpanan atau selama dalam perjalanan.
e.   Masalah Pergudangan dan pengepakan ( Storage dan Packing)
Dari uraian diatas itu dapatlah diambil kesimpulan bahwa masalah ekspor tidak dapat dilepaskan dari masalah dibidang usaha lain, dan persoalan yang timbul pada masing-masing bidang yang luas itu bukanlah soal yang mudah sehingga memerlukan peninjauan dan pemikiran yang lebih mendalam.
Kegagalan dalam mengatasi salah satu dari sekian banyak persoalan itu dapat menggagalkan seluruh rencana ekspor itu. Bahwa persoalan yang menyangkut bidang ekspor sebagai salah satu dari perdagangan luar negeri akan meliputi bidang aktivitas sebagai berikut:
1.   Bidang produksi.
2.   Bidang pengumpulan.
3.   Bidang sortasi dan up-grading.
4.   Bidang angkutan darat.
5.   Bidang pembiayaan ( keuangan ).
6.   Bidang pergudangan dan pengepakan.
7.   Bidang angkutan laut.
8.   Bidang perasuransian.
9.   Persoalan produsen dan peraturan pemerintah.
10. Persoalan administrasi perusahaan.
11. Persoalan organisasi produksi dan pemasaran.
12. Persoalan khusus diparitas dan subsidi.
13. Persoalan pemasaran.
Kekurang sempurnaan dalam mempersiapkan barang-barang yang akan dikirim keluar negeri, pasti akan membawa konsekwensi yang tidak diharapkan. Disamping merupakan kegagalan dalam usaha mendapatkan devisa juga akan menjatuhkan nama baik sebagai eksportir maupun sebagai negara produsen. Kurang mampunya kita menanggulangi persoalan diatas dapat menimbulkan akibat sebagai berikut:
1.    Pengiriman barang terlambat ( delaying shipment ) yang mungkin disebabkan oleh:
-    Kesulitan angkutan darat.
-    Kesulitan angkutan laut.
-    Kesulitan dalam hal peraturan pemerintah.
-    Ketidakberesan administrasi perusahaan.
2.    Barang sama sekali tidak dapat dikirim ( non delivery ) yang mungkin disebabkan oleh:
-    Masalah produksi.
-    Kesulitan pembiayaan.
-    Kesulitan dalam pengumpulan
-    Persoalan disparitas.
3.    Mutu yang tidak sesuai dalam arti kata lebih rendah dari yang telah dimufakati semula ( lower grade quality ) yang mungkin disebabkan:
-    Masalah sortasi dan up-grading.
-    Masalah pergudangan dan pengepakan yang tidak sempurna.
4.   Kekurangan berat timbangan ( short weight ) yang dapat disebabkan karena:
-    Kekurangan peralatan pergudangan dan ketidaksempurnaan pengepakan.
-    Kerincuhan dalam administrasi perusahaan.
-    Kekurangtelitian     pejabat     yang     ditugaskan     melakukan penimbangan.
5.   Pengepakan yang tidak memenuhi syarat ( improper packing ) sebagai akibat dari kurang diperhatikannya syarat-syarat pengepakan barang untuk ekspor yang juga menjadi persoalan pengepakan dan pergudangan.
6.    Keterlambatan dalam pengiriman shipping documents (unsmoothly flow of documents) yang disebabkan oleh :
-    Ketidakberesan dalam administrasi perusahaan.
-    Birokratisme   dalam   pelaksanaan   prosedur   dan   peraturan pemerintah.
Persoalan diatas pasti akan menimbulkan adanya tuntutan ganti rugi (claims ) yang berarti berkurangnya penghasilan devisa yang diharapkan, bahkan bukanlah hal yang mustahil devisa yang sudah masuk didalam kas negara pun adakalanya terpaksa dikeluarkan lagi untuk membayar claims ini seperti dalam hal non-delivery.
F . Masalah Pemasaran
Semua masalah yang dikemukakan diatas menyangkut masalah dalam negeri yang tanggung jawab penanganannya tergantung pada kita sendiri pula. Kalau dilihat lebih jauh semua masalah itu sesungguhnya termasuk masalah produksi semata-mata. Segi lain yang sesungguhnya sangat menentukan, namun sangat pelik pula adalah masalah pemasaran.
Ada 3 (tiga) hambatan pokok dalam pemasaran komoditi kita :
1.   Daya saing yang rendah dalam harga dan waktu penyerahan, sebagai akibat ekonomi biaya tinggi dan kebiasaan kerja aparatur yang birokratis (Red-Tape).
2.    Daya saing sering dianggap masalah intern ( Micro ) eksportir padahal sesungguhnya masalah nasional yang tak mungkin diatasi pengusaha sendiri-sendiri.
3.    Saluran pemasaran tudak berkembang keluar negeri, karena tidak berkembangnya Wisma Dagang ( Multi Commodity Trader ).

2    Aneka Cara Ekspor
Dalam melaksanakan ekspor keluar negeri dapat ditempuh beberapa cara antara lain sebagai berikut:
a.   Ekspor Biasa
Dalam hal ini barang dikirim keluar negeri sesuai dengan peraturan umum yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli diluat negeri untuk memenuhi suatu transaksi yang sebelumnya sudah diadakan dengan importir luar negeri. Sesuai dengan peraturan devisa yang berlaku maka hasil devisa yang diperoleh dari ekspor ini dapat dijual kepada Bank Indonesia, sedang eksportir menerima pembayaran dalam mata uang rupiah sesuai dengan penetapan nilai lawan ( kurs valuta ) valuta asing yang ditentukan dalam bursa valuta, atau dapat juga dipakai sendiri oleh eksportir.
b.    Barter
Yang dimaksud dengan barter adalah pengiriman barang-barang keluar negeri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negeri. Dalam hal ini berarti pengirim barang, tidak menerima pembayaran dalam mata uang asing, tapi dalam bentuk barang yang dapat dijual didalam negeri untuk mendapatkan kembali pembayaran dalam mata uang rupiah. Sistem barter yang sudah sangat usang ini masih diteruskan dalam pergaulan antara bangsa dalam jaman modern dan dikenal dengan aneka istilah seperti:
1.   Direct Barter
Yang dimaksud dengan direct barter atau barter iangsung merupakan system petukaran barang dengan barang dengan mempergunakan alat penentu nilai atau lazim pula disebut dengan denominator of value suatu mata uang asing seperti dollar Amerika, dan penyelesaian dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antara kedua negara yang bersangkutan. System direct barter ini banyak dikembangkan untuk menampung kegiatan perdagangan internasional antara negara-negara sosialis dengan negara-negara Industri Barat (Kapitalis Barat ). Transaksi direct barter ini biasanya dilakukan melalui bank yang mempunyai staf ahli yang bergiat dalam perdagangan barter ini.
2.   Switch Barter
Switch Barter atau barter alih adalah bilamana salah satu pihak tidak mungkin memahfaatkan sendiri barang yang diterimanya dari pertukaran ini, maka negara pengimpor itu dapat mengalihkan (Switching) barang tersebut kenegara ketiga yang membutuhkan.
3.   Counter Purchase
Counter purchase atau imbal beli atau lazim juga disebut counter trade adalah suatu system perdagangan timbal balik antar dua negara. Misalnya suatu negara yang menjual suatu produk kepada negara lain harus membeli pula suatu produk negara tersebut dengan mengaitkan ekspor dengan impor.
4.   Buy Back Barter
Buy back barter atau barter beli kembali adalah suatu system penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi dinegara berkembang, yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.
c.   Konsinyasi ( Consignment)
Yang dimaksud dengan konsinyasi adalah pengiriman barang keluar negeri untuk dijual sedangkan hasil penjualannya diperlakukan sama dengan hasil ekspor biasa.

d.   Package Deal
Dalam rangka memperluas pasaran hasil bumi kita terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan ( Trade Agreement ) dengan salah satu negara. Pada perjanjian ditetapkan sejumlah barang tertentu akan diekspor kenegara itu dan sebaliknya dari negara itu akan diimpor sejumlah jenis barang yang dihasilkan dinegara tersebut dan yang kiranya kita butuhkan. Pada prinsipnya semacam barter, namun terdiri dari aneka komoditi.
e.   Penyelundupan ( Smuggling )
Dinegara manapun hampir selalu ada, baik perorangan maupun badan-badan usaha yang hanya memikirkan kepentingan dan keuntungan diri sendiri, tanpa mengindahkan kepentingan masyarkat rakyat banyak, apalagi peraturan yang berlaku. Karena itu didalam perdagangan luar negeri khususnya, ada saja golongan-golongan yang berusaha untuk meloloskan diri dari peraturan-peraturan pemerintah yang, dianggapnya  merugikan kepentingannya, ataupun untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, dengan cara yang melanggar peraturan yang berlaku.
Disamping itu ada pula golongan yang berusaha untuk memindahkan kekayaan yang diperolehnya di Indonesia keluar negeri dengan menempuh cara yang illegal. Kemudian ada juga golongan yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja berusaha melahirkan atau memindahkan kekayaan alam Indonesia keluar negeri. Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari suatu negara kenegara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku dianggap sebagai usaha penyelundupan atau smuggling. Bahaya dari setiap penyelundupan terletak adanya pelarian dari kekayaan keluar negeri ( assets flight ) tanpa mendapatkan suatu kompensasi. Penyelundupan dapat dibagi dalam garis besarnya menjadi dua bagian yakni:
1.   Yang seluruhnya dilakukan secara illegal.
2.    Penyelundupan    administrative    yang    dilakukan    dengan    cara membonceng pada prosedur yang legal.













PENUTUP
1.    Kesimpulan
Dalam pembuatan makalah ini, penulis dapat menyimpulkan bahwa barang-barang yang diperdagamgkan ke luar negeri atau diexpor terdiri dari bermacam-macam jenis hasil bumi seperti karet, kopi, lada, rotan, dammar, kayu, gaplek, tapioca, di samping hasil-hasil tambang dan hasil-hasil laut seperti minyak mentah, nikel, bouksit, timah, udang, ikan, agar-agar laut, kulit kerang dan lain-lainnya.
2.    Saran
a.     Jangan melakukan perjalanan promosi sebelum kita mengetahui selera calon pembeli.
b.    Siapkan terlebih dahulu katalogus dan daftar harga atas C & F dan GIF dan perkiraan waktu penyerahan untuk kuantum tertentu serta pesanan ( order ) minimum yang dapat dilayani, lilengkapi dengan contoh bila mungkin.
c.     Menentukan calon pembeli yang paling sesuai, apakah sebuah department store, Trading House, Import - Agent ataukah Wholesalers,
d.    Nama calon pembeli diluar negeri dapat diperoleh melalui atase perdagangan ataupun   melalaui   bank-bank   didalam   negeri   yang   biasanya   banyak mengetahui alamat mereka atau melalui BPEN ( Badan Pengembangan Ekspor Nasional).
e.     Memenuhi janji tepat pada waktunya merupakan bagian dari harga dirinya.
f.  Bila kita sendiri kurang memahami bahasa asing seperti bahasa inggris ada baiknya menyewa seorang juru terjemah ( Interpreter ) yang biasanya dapat disediakan di bank-bank, atase perdagangan ataupun di hotel-hotel berbintang.
















DAFTAR PUSTAKA

Amir, M.S. Ekspor Impor. Jakarta: PT Pustaka Binaman Pressindo, 1993.
Haris Munandar, Drs, M.A. Ekonomi Internasional. Jakarta: Erlangga, 1997.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar